BP.TANGERANG- (Tangsel) Peresmian pembayaran Pajak secara online kini dapat dinikmati oleh para pengusaha ditangsel hal ini dapat mengembangkan sistem pembayaran untuk Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB ( Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame dan Air Tanah).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pendapatan non PBB & BPHTB Cahyadi ST.MSi dan Kasi Pajak Daerah Yuliartono S.kom serta perwakilan dari bank bjb sebagai narasumber dalam acara tersebut.
System online ini resmikan sebagai informasi pajak daerah dan sistem pembayaran nya dapat ditransfer ke Bank bjb yang terintegrasi, sehingga dalam proses transaksi dapat terlihat oleh pihak Bank bjb dan DPPKAD secara realtime.” ujar Yuliartono
” Sistem Wajib Pajak secara online ini sangat dinilai memiliki banyak keuntungan yang lebih, diantaranya adalah mempermudah proses rekonsiliasi serta meningkatkan keamanan setoran Pajak dan meningkatkan akses pelayanan kepada wajib pajak , dimana wajib dapat melakukan pembayaran pada teler, ATM maupun mobile diseluruh Indonesia. ”ujar Yuliartono
“ Sementara yang dimaksud dengan e-SPTPD adalah suatu sistem aplikasi yang dibuat basis Web dan dapat dikembangkan sebagai sarana untuk para wajib pajak self assessment yang dapat di akses secara baik dengan menggunakan teknologi dan dapat digunakan dengan komputer, laptop, tablet atau smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.”Tambahnya
Jika pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan tunai, maka pengirimannya dapat dilakukan melalui rekening Bank BJB No. 0182260218360 a.n Rekening Pajak Daerah dengan mencantumkan nomor bayar pada berita atau keterangan pengiriman uang. (bentengpos.com)