BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau yang disingkat dengan sebutan LKBH merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang hadir untuk melayani masyarakat yang kurang mampu, dalam hal ini merupakan masyarakat yang tidak mampu menyewa jasa seorang pengacara yang terbilang harganya “wah” mahal sekali dan tidak dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat menengah kebawah. Salah satu contoh seperti LKBH Esa Unggul siang tadi datang untuk mendampingi klien dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Menurut Hafiz Akbar sebagai Ketua Harian dari LKBH Esa Unggul tersebut, “memang LKBH ini hadir sebagai tempat bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan karena LKBH tidak memungut biaya se-peserpun dari masyarakat yang ingin didampingi oleh LKBH itu sendiri, kecuali biaya pendaftaran perkara itu harus ditanggung oleh yang didampingi karena LKBH hanya menyediakan jasa pendampingan klien saja tetapi tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Di tempat yang berbeda, Setiawan salah satu anggota LKBH menambahkan, “LKBH sudah diamanatkan melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa tujuan adanya LKBH itu sendiri untuk membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum baik itu litigasi maupun non-Litigasi secara cuma-Cuma,” katanya saat di wawancarai tim liputan bentengpos.com.
Dengan adanya LKBH, masyarakat diharapkan tidak perku takut menghadapi masalah hukum karena mahalnya biaya menyewa jasa pengacara karena ada LKBH yang memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. (bentengpos.com)