BP.TANGERANG- (Tangsel) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Tangsel Institute mengadakan acara bincang demokrasi jilid II, acara kali ini bertajuk “Bedah Undang-Undang Pilkada”. dengan menghadirkan narasumber antara lain Hendry Ch. Bangun (Sekjen PWI Pusat).
Disela pembukaan acara, yang bertempat di restoran Remaja Kuring, Jalan Raya Setu, Serpong. Hendry mengatakan, menjelang Pilkada serentak yang akan dihelat pada 9 desember ini, pers diharapkan mengawasi hal-hal yang sesuai dengan kondisi terkini di masing-masing daerah. “Pers harus independen dan bisa menjadi kunci utama suksesnya pilkada berkualitas, karena pers satu-satunya Pilar yang terbebas dari pengaruh, namun harus taat pada kode etik jurnalistik sesuai standar jurnalistik.
” ujar Hendry.
Hendry menjelaskan, dalam Undang-undang Pers No.40/1999 ada empat fungsi pers yakni informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial. Dalam UU pers ini pers tidak sekedar memberi yang informatif, tapi harus menampung info, masukan, dan persiapan sampai pelaksanaan.
“Kita harus menjaga betul pilkada, meski diakui sangat sulit sekali, jadi sebagai pers harus bisa memilah-milah bagaimana presentasenya, Artinya masyarakat perlu diajak untuk mengawasi proses pilkada, mulai dari kampanye, pencoblosan sampai perhitungan suara ” katanya
Untuk itu, media jangan terpengaruh calon wali kota yang memasang iklan di media masing-masing. Dirinya juga mengharapkan agar media tidak jadi kaki tangan para pemodal besar. “Jangan sampai hanya yang bermodal besar saja yang diuntungkan,” ujarnya.
Meski penting, pilkada bukan hidup mati bagi media. Sikap dan prilaku harus sesuai dengan kode etik dan standar jurnalistik. Sehingga media jangan menjadikan iklan mempengaruhi independensi redaksi.
“Jangan nanti wartawan sampai kehilangan narasumber karena dianggap sebagai kaki tangan calon atau partai tertentu.” (iyar/bentengpos.com)