BP.TANGERANG- (Tangsel) Meski telah dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1436 Hijriah, Sesuai dengan kesepakatan dalam surat edaran bersama yang diterbitkan Pemerintah Kota dan MUI Tangsel, bahwa tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa, ternyata terbukti pengelola industri kepariwisataan masih ada yang membangkang dan di pergoki tengah beroperasi.
Backyard Bar di Teras Kota BSD City yang berada di Kecamatan Serpong misalnya, Tempat menikmati minuman beralkohol dan minuman keras yang dihibur alunan musik bagi pengunjungnya yang mayoritas warga elite itu pun kedapatan masih beroperasi.
Petugas penyidik gabungan TNI/Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat langsung menyita ratusan botol minuman beralkohol dan minuman keras berbagai merek dagang.
Kompol Silvester Simamora selaku Kapolsek Serpong menyatakan, ”selain dalam rangka penegakan aturan seperti yang telah tertuang dalam surat edaran bersama sepanjang Ramadan. Pemerintah Kota Tangsel juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Daftar Usaha Perindustrian serta Perdagangan. Untuk itu ratusan botol minuman beralkohol kita sita sebagai barang bukti”. Ungkapnya. (iyar/bentengpos.com)