DI GUGAT 7 MILYAR, SIDANG BPSK RICUH

Admin
2 Min Read

(bentengpos.com) sidang bpsk pln digugatBP.TANGERANG (Tangsel) Alex Ticogiroth merupakan pengusaha konveksi Garmen yang menyelesaikan sengketanya dengan PT. PLN (perusahaan listrik Negara) melalui Sidang Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan, masalah pemutusan listrik sepihak oleh PLN.

 

Sempat terjadi kisruh antara kubu pemohon, yaitu alex ticogiroth sebagai konsumen dan kubu Lala Arief Fadila sebagai pihak tergugat dari PT. PLN saat pembacaan sangkaan oleh kuasa hukum dari alex, namun adu argument antara kedua kubu dapat diredam oleh pihak majelis hakim dari BPSK.

 

Karena dirasa sangat merugikan kliennya atas pemutusan aliran listrik yang di lakukan sepihak oleh PT. PLN, dan juga melakukan rekayasa atau pembohongan besar, Kuasa hukum Alex, Hendricus Sidabutar mengatakan, pihaknya sebagai pemohon menuntut pihak PLN senilai 7 milyar.

 

“Selain kami menuntut material, kami juga akan mempidanakan para oknum PLN yang melakukan pelanggaran pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dengan pidana pencemaran nama baik dan fitnah”. ungkap Hendricus.

 

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/2066/V/2015/PMJ/Ditreskrimun, tertanggal 28 Mei 2015.” Kasus ini tidak main-main makanya kita akan terus lanjutkan kasus ini sampai kepengadilan.” ungkapnya.

 

Dikatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas PLN yang tanpa surat tugas mendatangi pelanggan listriknya dan seenaknya melakukan pemutusan aliran listrik, hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan SK Direksi, tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan diagram alir pasca pemeriksaan lapangan P2TL.

 

“Masih banyak lagi kebohongannya yang di lakukan dan akan kami beberkan dalam kasus persidangan ini”. Pungkasnya.     (iyar/bentengpos.com)

 

TAGGED: ,
Share this Article
Leave a comment