BP.TANGERANG– (Tangsel) Hasil keputusan terakhir sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan, akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim BPSK. Terkait kasus gugatan Alex Ticogiroth kepada PT. PLN cabang Ciputat.
Dalam pembacaan putusan sidang atas kasus ini, PT. PLN Ciputat ataupun kuasa hukumnya tidak ada yang hadir untuk mengikuti persidangan. Sehingga atas pertimbangan majelis hakim dan atas kelengkapan bukti yang ada akhirnya perkara ini di menangkan oleh kubu Alex Ticogiroth.
Tidak semua tuntutan yang di ajukan di penuhi oleh majelis hakim, namun ada beberapa tuntutan yang dikabulkan, misalnya putusan mengganti biaya Rp 51 juta atas uang yang telah dibayarkan oleh konsumen (penggugat/pemohon), dan penghapusan (SPH) Surat Pengakuan Hutang atas Alex Tichogiroth, dan juga menyambung kembali aliran listrik yang sudah di putus oleh PT. PLN Ciputat.
“Inilah hasil keputusan BPSK, hasil ini akan kami bawa ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena kami akan mempidanakan oknum yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini” ungkap Hendricus Sidabutar selaku pengacara Alex.
Sah-sah saja jika nantinya PT.PLN Ciputat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, asalkan PLN bisa membawa bukti konkrit yang akan menjadi bukti mereka nanti di Pengadilan.
“Namun perlu diketahui bahwa sidang BPSK ini sama dengan sidang di Pengadilan, jadi dipastikan keputusan hanya bisa berubah apabila tergugat bisa membawa bukti lainnya,” tegasnya.
“Kami sudah laporkan kepihak Kepilisian dan Pengadilan atas kerugian yang diderita klien kami, karena kami datang ke BPSK dengan alat bukti lengkap dan bukti ini juga yang akan kami bawa ke Pengadilan, kami akan menuntut PT. PLN Ciputat senilai 7 miliar di Pengadilan nanti, inilah tuntutan kami” tandasnya. (iyar/bentengpos.com)