DI GUGAT KONSUMEN, PENGEMBANG AKHIRNYA BAYAR GANTI RUGI

DI GUGAT KONSUMEN, PENGEMBANG AKHIRNYA BAYAR GANTI RUGI

(bentengpos.com) bpskBP.TANGERANG- (Tangsel) Dalam objek jual beli tanah dan bangunan sering kali terjadi sengketa, seperti yang terjadi antara PT. Alam Cipta Damai dan Linda Mariana Junaedi

 

Linda merasa di curangi oleh pihak pengembang yaitu PT. Alam Cipta Damai, sehingga dirinya harus menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan bangunan yang telah di beli melalui  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan.
Sidang yang di Ketuai oleh Cahyana, mengungkap sengketa luas bangunan Perum Alam Indah blok B no.3 yang tidak sesuai dengan spek yang di janjikan

 

Melalui kuasa hukum Pemohon Fajri safi’i mengatakan, untuk tuntutan kami hanya minta pengembalian selisih luas bangunan seluas 16m3 di kalikan Rp 4.310.000,- Dari hasil pengukuran yang telah kami lakukan ternyata hanya ada 91m3, padahal yang di janjikan 107m3. Bukan hanya itu, kusen yang di janjikan memakai kayu kamper solid ternyata yang di pasang adalah kusen plastik.

 

Tambahnya” kami sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali agar masalah ini bisa di selesaikan dengan musyawarah tetapi belum menemukan kesepakatan, untuk itu kami memakai langkah penyelesaian melalui BPSK ini.”

 

Dalam sidang ini pihak Termohon yang di kuasakan oleh Burhanudin ” kami sudah melakukan secara prosudur dan hitungan yang benar”terangnya

 

Dari hasil sidang ini antara Pemohon dan Termohon menghasilkan kesepakatan bahwa Termohon bersedia mengganti kerugian yang telah dilakukan dan menggatikan spek kusen plastik menjadi kusen kayu kamper solid, dengan di saksikan oleh ketua Majlis dan Anggota sidang BPSK akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian tersebut.      (iyar/bentengpos.com)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *