AIRIN HARUS MUNDUR

AIRIN HARUS MUNDUR

(bentengpos.com) ard bingungBP.TANGERANG- (Tangsel) Pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan menuai kontroversi dilapisan masyarakat. Pasalnya Airin yang merupakan Walikota Tangerang Selatan menyambangi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan mendaftarkan diri sebagai calon Walikota periode 2016-2021.

Namun jabatan sebagai Walikota tetap tidak dilepas, atau pun tidak Ada pengunduran diri dari Kursi kepemimpinan Tangsel 1 ini.

Sebelumnya hal tersebut di larang dalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 Pasal 58 huruf q namun larangan tersebut tidak berlaku lagi karena pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tegas Cecep yang juga merupakan anggota Panwaslu Tangerang Selatan.

Siapapun mempunyai hak yang sama untuk di pilih dan memilih tegasnya lagi.        (hafiz/bentengpos.com)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *