HAMI BANTEN, HIMBAU PENYELENGGARA PILWALKOT TANGSEL AGAR TERTIB SESUAI ASAS PILKADA

Admin
2 Min Read

image(1)BP.TANGERANG- (Tangsel) Atribut Kampanye seperti bendera-bendera partai politik dari masing-masing pendukung calon Walikota Tangsel sudah terpasang dijalan-jalan.

Namun hari ini Beberapa sudah dibersihkan oleh petugas Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, seperti contoh bendera partai yang dibersihkan  dan dibawa ke Kantor KPUD Kota Tangsel, karena hal tersebut bisa menjadi pelangaran bagi bakal calon walikota dan wakil walikota tersebut.

Saat ditemui, Bagus Panuntun berpendapat, Untuk pemasangan alat peraga kampanye, menurut peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, tentang peraturan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, secara hukum sudah diatur cukup jelas bahwa alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye itu baru dimulai sejak 3 hari setelah penetapan dari masing- masuing calon dan berakhir saat masa tenang, yaitu 3 hari sebelum pemilihan

Hal ini tertuang dalam pasal 49 peraturan kpu nomor 7 tahun 2015, dan terkait larangan ini ada di pasal 66 pasal 1 huruf a-k. Kalo mengenai pemasangan atribut ini, sanksinya dianggap sebagai pelanggaran pidana, dan hukumannya berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagus Panuntun yang juga merupakan Wasekjend DPD HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Banten ini juga menghimbau bagi Tim pelaksana kampanye dari setiap calon pasangan untuk lebih memerhatikan hal tersebut, untuk menjaga ketertiban dan juga untuk menghindari benturan di lapangan, Karena alangkah lebih indahnya pemilukada ini jika bisa berjalan tertib sesuai asas pemilihan pemilukada yang salah satunya adalah mandiri, jujur, adil, tertib, dan berkepastian hukum,” tegasnya saat di temui di Kantor DPD HAMI Banten.     (hafiz/bentengpos.com)

TAGGED: ,
Share this Article