BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Sekolah Negeri gratis di Kota Tangerang hanya isapan jempol belaka, kenyataannya masih ada saja pungutan iuran yang dilakukan oleh SMKN 3 Kota Tangerang, padahal iuran tersebut sudah di tangani oleh Pemerintah setempat, namun kenyataanya adalah dibebankan kepada orang tua siswa.
Menyikapi permasalahan tersebut Koordinator LSM Geram Banten untuk wilayah kota Tangerang meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, namun pihak sekolah mengatakan dirinya tidak berhak menjawab. “Yang berhak mengklarifikasi hanya PPID Dinas Pendidikan Kota Tangerang” kata EndahKepala SMKN 3 Kota Tangerang.
Namun saat di konfirmasi oleh Koordinator LSM Geram Banten Wilayah Kota Tangerang ke Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abdul Rahman, dirinya membenarkan bahwa adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa di SMKN 3 Kota Tangerang.
Melihat adanya kejanggalan ini, Maka LSM Geram Banten melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi SMKN 3 dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Hari ini Rabu, 12 Agustus 2015, kami menyampaikan surat pengaduan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang di lakukan oleh SMKN 3 dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” tegas S Widodo Koordinator LSM Geram Banten yang akrab di panggil Bang Romo. (zulkarnaen/bentengpos.com)