BP.TANGERANG- (Kabupaten Tangerang) Usai melaksanakan apel pagi, para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ucapan selamat dan salam perpisahan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tangerang Drs Arsid yang mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Tangerang Selatan.
Tampak terlihat para pegawai berbaris memanjang memberikan ucapan satu persatu salam perpisahan dengan berjabat tangan langsung dengan pak Arsid, ucapan dimulai kepada pejabat eselon II, lalu disusul pejabat eselon III dan selanjutnya pejabat eselon IV dan terakhir para pelaksana.
Para pegawai yang memberikan ucapan salam perpisahan terakhir tampak terharu, maklum karena Arsid telah mengabdikan diri sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Tangerang puluhan tahun. Saat ini Arsid telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan ucpan kepada saya, semoga ini menambah motifasi dan kekuatan terhadap perjuangan saya,” kata Arsid terlihat terharu.
Karir Arsid selama PNS di Kabupaten Tangerang dimulai dari pelaksana usai menempuh pendidikan APDN Bandung, lalu kemudian menjabat sekretaris kecamatan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Camat Pamulang, selanjutnya Camat Serpong, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tangerang dan terakhir Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemberian ucapan perpisahan ini sebagai penghargaan kepada Arsid yang telah mendedikasikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Tangerang, beliau telah banyak berjasa memajukan pemerintah Kabupaten Tangerang. “Kepada pak arsid selamat berjuang dan kami ucapkan terima kasih atas subangsihnya selama menjadi pegawai negeri sipil di pemerintah Kabupaten Tangeran. Karena peraturan beliau mengundurkan diri sebagai PNS,” kata Ahmed Zaki Iskandar
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tangerang Achir Guntur mengatakan pengajuan pengunduruan diri Pak Arsid sebagai PNS telah diajukan pada bulan yang lalu, saat ini telah diajukan ke pusat. “Proses pengajuan ke pusat telah dilakukan, prosesnya lumayan makan waktu karena yang mengeluarkan SK pemberhentian adalah Presiden RI,” kata Guntur yang ditemui sela ucapan salam perpisahan pak Arsid.
Pengunduran diri Pak Arsid, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dimana dalam Undang-undang tersebut mengatur kewajiban PNS harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di Pilkada. Pengunduran diri PNS juga diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bila PNS harus berhenti atau melepaskan atribut PNS jika maju di Pilkada, hal tersebut termuat dalam Pasal 7 huruf T, dimana disebutkan bahwa TNI, Polri, dan PNS yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri. (hms/bentengpos.com)