BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Pembangunan di Kota Tangerang memang begitu pesat sehingga menimbulkan dampak pertumbuhan ekonomi yang cepat, para investor pun berlomba-lomba untuk berinvestasi di Kota Tangerang. Di mulai membangun Ruko, Pergudangan, Mall, Hotel bahkan Apartement.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan yang di Kelurahan Pondok Pucung RT. 02/05 Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang yang dilaksanakan oleh PT. Terang Andalan yang berdomisili di Puri 11 Pondok Bahar Kota Tangerang sangat merugikan masyarakat sekitar proyek pembangunan tersebut.
“Kami menduga kegiatan proyek ini tidak memperhatikan dampak lingkungan, dikarenakan dalam pelaksanaan proyek tidak membuatkan saluran air untuk warga sekitar dan dikhawatirkan jika hujan turun akan menyebabkan genangan air atau terjadi banjir,” kata Ibnu salah satu aktifis LSM Geram Banten Wilayah Kota Tangerang.
“Kami juga sudah datangi BLH Kota Tangerang untuk meminta klarifikasi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) –Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebab selama proyek berjalan kami menduga keras adanya diskriminatif terhadap masyarakat yang dilakukan oleh pihak pengembang dengan cara tidak membuatkan saluran air untuk warga sekitar. apabila hujan turun akan mengakibatkan air hujan menggenangi lingkungan masyarakat sekitar”. Tambahnya.
(zulkarnaen/bentengpos.com)