BP.TANGERANG- (Tangsel) Dunia pendidikan yang sudah di cap jelek dengan banyaknya permasalahan. Kini di tambah lagi permasalahan tersebut dimana pengadaan meubeler (meja dan kursi) tahun anggaran 2014. Dimana dalam prosesnya di bagi 2 tahapan yaitu pengadaan murni dan tambahan. Meja dan kursi yang dapat di gunakan secara maksimal sekarang tidak, di karenakan dalam pengadaaan meubeler tersebut banyaknya kerusakan.
Dari hasil team investigasi kami, dari 58 sekolah yang terdiri dari 39 Sekolah Dasar (SD) dan 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di temukan 1 Sekolah Menengah Pertama dan 11 Sekolah Dasar mengalami kerusakan meja dan kursi. Padahal pengadaan tersebut terhitung baru.
Tidak hanya permasalah kerusakan meja dan kursi, team investigasi LSM Geram Banten Wilayah Kota Tangerang Selatan menemukan keterlambatan pekerjaan juga di alami dalam pengadaaan tersebut. Dimana batas akhir pekerjaan dari 4 kontraktor, pertanggal 16 Desember 2014, akan tetapi kontraktor melakukan keterlambatan hinggal tanggal 27 Desember 2014.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang tutup mata dalam pekerjaan tersebut hingga menimbulkan kerugian Negara dan denda keterlambatan yang tidak kunjung di berikan kepada pihak kontraktor.
Dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 4 menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana.
Menurut Koordinator LSM Geram Banten Wilayah Koordinasi Kota Tangerang Selatan, “Hal-hal tersebut bisa saja terjadi, karena panitia penerima hasil pekerjaan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, dan PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia barang, PPTK juga kurang cermat dalam mengawasi pelaksaaan pekerjaan, serta Penyedia barang tidak memenuhi hak dan kewajiban dengan baik,” katanya dengan tegas.
“Hingga menyebabkan, Sekolah tidak dapat memanfaatkan hasil pengadaan maubeler meja dan kursi dengan tepat waktu, Kursi dan meja pengadaan yang rusak tidak dapat di manfaatkan penggunaannya secara optimal, serta Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan kurang mendapatkan PAD dari denda keterlambatan,” ujar Dedy Rahmadsyah Koordinator LSM Geram Banten Wilayah Koordinasi Kota Tangerang Selatan. (zulkarnaen/bentengpos.com)