BELANJA TELEPON PADA SEKDA TANGSEL TIDAK MEMILIKI STADAR YANG JELAS

Admin
2 Min Read

peta tangselBP.TANGERANG- (Tangsel) Mengacu pada peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 38 tahun 2013 disana menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah, Ajudan Walikota, Walikota, Wakil Walikota, Ajudan Sekretaris Daerah, Sekretaris Pribadi Walikota, Sekretaris Pribadi Wakil Walikota, Sekretaris Pribadi Sekretaris Daerah yang di tuangkan pada  Keputusan Walikota nomor 910/ kep.254-huk/ 2013 tentang Standar biaya kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota.

 

namun faktanya berbeda, di temukan bahwa 25 nomor selular pegawai bukan dari unsur pimpinan melainkan Staf Walikota, Asda Hingga Kasubag Keuangan dan Kepegawaian ikut menggunakan fasilitas tersebut.

 

Kami mencoba mengklarifikasi kepada Sekretaris Daerah Tangsel dengan melayangkan surat, namun dua kali surat yang kami kirimkan hingga kini Sekda Tangsel tetap membisu dan terkesan enggan membalas surat yang kami kirimkan.

 

Menurut LSM Geram Banten Wilayah Kota Tangerang Selatan sangat menyesalkan kejadian tersebut, dimana seharusnya anggaran tersebut bisa di nikmati masyarakat malah para pejabat yang sudah mendapat tunjangan banyak ikut menikmatinya, “sangat kita sesalkan dimana pelayan masyarakat dapat memberikan yang terbaik untuk rakyat,” tegas Dedy Rahmadsyah

 

Pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 38 tahun 2013 tentang Standar belanja tahun anggaran 2014 pada lampiran huruf b.2 belanja barang dan jasa huruf c tentang belanja jasa kantor. angka 6 sudah di jelaskan bahwa Ajudan Walikota, Walikota dan Sekretaris Daerah mendapat sebesar 1 juta rupiah. sedangkan Sekretaris Pribadi Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah mendapat 500 ribu rupiah.      (zulkarnaen/bentengpos.com)

TAGGED: ,
Share this Article
Leave a comment