BP.TANGERANG- (Tangsel) Jaksa gadungan yang dibekuk korbannya di kawasan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus menjalani proses hukum yang di perbuatnya .
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: TBL/1632/K/VIII/2015/ SEK.SRP, telah terjadi penipuan dan penggelapan berawal dari pelaku yang mendatangi rumah Sumiati dalam hal ini pelapor atau korban . Tersangka NS dengan modus menggunakan baju seragam kejaksaan beserta dengan ID Card aspal alias palsu.
“Jaksa gadungan itu berjanji akan membayar paling lambat 1 Agustus 2015 dan ternyata saat di tunggu pelaku tidak menepati janjinya , dan akhirnya korban mencari tahu sepeda motor itu yang ternyata telah digadaikan,” ujar Ipda Hitler Napitupulu selaku Kanit Reskrim Polsek Serpong.
Pelaku mengaku sebagai jaksa kemudian berpura-pura hendak membeli motor pelapor merk Honda Revo tahun 2015 warna hitam dengan Nopol B4071NAL, nomor rangka : MHIJBK118FK1696711, nomor mesin JBK1E11169153.
Pelapor, mengatakan motor atas nama Wawan Setiawan yang merupakan anak pelapor, awalnya akan dibayarkan oleh jaksa gadungan itu dengan kesepakatan harga Rp8 juta dan akan dibayarkan dua kali, sedangkan baru dibayar Rp3 juta dan sisanya Rp5 juta belum dibayarkan hingga kini ..
Sedangkan Pelaku yang berinisial NS 38 tahun kini berada di sel Polsek Metro Serpong, dan akan dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. (zi/bentengpos.com)