ISTRI MANTAN POL PP JADI SAKSI DI PERSIDANGAN PEMBUNUHAN BOS BUAH

ISTRI MANTAN POL PP JADI SAKSI DI PERSIDANGAN PEMBUNUHAN BOS BUAH

sidangBP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan yang melibatkan mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang, Yono alias James. Sidang mengagendakan keterangan saksi kunci yakni istri sirih terdakwa, Arista Elsanti.

 

Persidangan ini mendapat pengamanan ketat dengan melibatkan petugas kepolisian bersenjata lengkap. Setelah sidang dibuka, majelis hakim meminta untuk saksi dihadirkan ke persidangan. Kemudian jaksa memanggil Arista Elsanti untuk duduk dikursi memberikan kesaksiannya.

 

Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali ini digelar lebih cepat. Hal ini dikarenakan demi keamanan terdakwa dan saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan. Pasalnya pada sidang yang lalu, ruangan sidang dipenuhi oleh keluarga dari pihak korban.

 

Dalam keterangannya, Elsa, panggilan Arista Elsanti, menjelaskan, kejadian keributan antara korban Suherman dengan terdakwa Yono dirumahnya, Perumahan Cendana Residence, Kecamatan Pamulang terjadi sangat cepat.

 

“Saya dan korban tiba rumah saya Perumah Cendana Residence sekitar jam 03.00 dinihari. Setelah masuk kedalam rumah, korban duduk diruang tamu. Kemudian terdakwa datang kerumah, saat sampai langsung mematikan listrik dan terjadi keributan,” kata Elsa di persidangan.

 

Elsa menerangkan, dirinya tidak melihat terdakwa membawa pisau. Dia hanya melihat keduanya saling mendorong. setelah terjadi penusukan, terdakwa kabur melarikan diri dan meninggalkan motornya. “Kondisinya gelap saya hanya lihat saling dorong-dorongan saja,” ujarnya.

 

Atas keterangan saksi Elsa, terdakwa Yono membenarkan semuanya. Sidang selanjutnya ditunda dan terdakwa dibawa petugas masuk kedalam mobil pribadi untuk kembali kedalam tahanan.       (mul/bentengpos.com)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *