SIDANG PEMBUNUHAN DI PN TANGERANG KISRUH

SIDANG PEMBUNUHAN DI PN TANGERANG KISRUH

SIDANG SATPOL PPBP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Sidang kasus pembunuhan yang dilatar belakangi cinta segitiga, di Pengadilan Negeri Tangerang Banten berlangsung ricuh. Puluhan  anggota keluarga Suherman korban pembunuhan yang hadir di pengadilan tersebut tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendakwa pelaku pembunuhan dengan pasal 338 dengan hukuman 12 tahun penjara.

 

Tidak terima dengan dakwaan jaksa keluarga korban, langsung meluapkan emosinya dengan mengejar terdakwa, luapan kemarahan dan emosi keluarga korban di tumpahkan kepadaterdakwa, menghindari amuk masa, petugas pengamanan menggelandang terdakwa keruang rumah tahanan pengadilan.

 

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Labora Sitorus, Jaksa Penuntut Umum mendakwa pelaku, yang merupakan mantan Anggota Satpol PP Kota Tangerang dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Toni Sastra Kuasa Hukum korban mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya mencantumkan pasal 338 tentang pembunuhan, seharusnya pelaku diancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

 

“ Pasalnya, aksi pelaku secara bersama-sama dengan saksi, yang merupakan pemandu karaoke berencana menghabisi nyawa korban dengan kejam.” Terangnya.

 

Sebelumnya, korban dihabisi pelaku dengan belasan luka tusuk usai mengantarkan seorang wanita pemandu karaoke di kawasan Pamulang Tangerang Selatan, pada akhir Mei 2015 silam. Belakangan diketahui jika si wanita merupakan kekasih pelaku.      (mul/bentengpos.com)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *