BP.NASIONAL- (Jakarta Barat) Kakak kandung PNF (9) Arya (13) diketahui pernah bermain dengan Agus Dermawan di bedeng. Dari informasi yang dihimpun, Arya juga pernah menjadi anggota Boel Tacos, geng bentukan Agus.
Salah seorang anggota keluarga PNF yang enggan disebutkan namanya mengatakan, karena kerap bermain dengan Agus, Arya akhirnya di sekolahkan ke Pesantren yang terletak di kawasan Pandeglang, Banten.
“Sudah sekitar dua bulan lalu disekolahkan di Pandeglang. Ya itu gara-gara dia juga dulu suka main sama si Agus itu,” katanya saat berbincang di kediaman PNF, RT 006 RW O7, No.16, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti juga mengatakan, anggota geng yang dikumpulkan oleh Agus tersebut merupakan anak-anak kampung sekitar yang masih berusia belasan tahun.
Anak-anak tersebut kerap dikumpulkan di bedeng tempat Agus tinggal. Di dalam bedeng tersebut, Agus juga pernah mengurung T (15) dari malam hingga pagi hari.
T menjadi sasaran nafsu bejat Agus, semalaman Agus melakukan pelecehan kepada T dengan cara memeluk hingga mencium.
Senada, pengakuan A (15) salah seorang anggota Boel Tacos mengungkapkan T juga sempat hamil akibat perbuatan Agus.
Kata A, T adalah bocah dari kampung seberang. T diketahui hamil tiga bulan. Namun, Agus memerintahkan T menggugurkan kandungannya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Agus Dermawan (39) sebagai tersangka pembunuhan PNF. Agus dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan di bedeng milik Agus, di Kampung Rawa Lele, Kalideres Jakarta Barat, Jumat malam pekan lalu. Polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat Agus.
Barang bukti tersebut berupa hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Polri. PNF diperkirakan tewas delapan hingga 12 jam sejak awal autopsi. Selain itu, polisi menemukan kekerasan benda tumpul di leher korban, juga sperma di vagina korban. Tak hanya itu, ada luka di anus korban.
Agus dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agus terancam hukuman penjara seumur hidup. (den/bentengpos.com)