BP.NASIONAL- (Jakarta Barat) Duka masih menyelimuti Ida Fitriyani, 33, ibu kandung PNF (9) yang ditemukan tewas pada Jumat, 2 Oktober lalu.
hingga hari ke dua belas sejak meninggalnya PNF, Ida masih belum bisa diajak berkomunikasi banyak.
“Ida sekarang masih belum bisa diajak ngobrol, masih trauma,” kata kakak Ida, Romlah saat berbincang dengan Metrotvnews.com di rumah duka, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat.
Saat tim reporter bentengpos.com menyambangi rumah duka, keadaan rumah terlihat sepi aktifitas. Hanya seseorang anggota keluarga yang lalu lalang keluar masuk rumah.
Namun, Romlah mengatakan, meski Ida masih dalam keadaan trauma. Ida sempat beberapa kali pergi keluar atau kewarung saat pagi hari.
“Ya begitu, diajak ngobrol juga masih belum banyak. Keluar rumah juga gak lama-lama,” lanjut Romlah.
Dari pantauan di rumah duka, masih terlihat beberapa karangan bungan yang mengucapkan berbela sungkawa. Salah satunya karangan bunga datang dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah mendatangi rumah PNF pada saat tahlil malam ke enam. Dia berbaur bersama keluarga PNF yang saat itu dalam keadaan berbelasungkawa.
Sebelumnya Ida dikabarkan sempat sakit akibat tidak mau makan. Namun, Romlah menyatakan untuk kesehatan Ida saat ini sudah membaik.
“Sekarang sudah baikanlah, sudah mau makan. Cuma gitu, belum bisa diajak ngomong banyak,” tandas Romlah.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Agus Dermawan (39) sebagai tersangka pembunuhan PNF. Agus dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan di bedeng milik Agus, di Kampung Rawa Lele, Kalideres Jakarta Barat, Jumat malam pekan lalu. Polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat Agus.
Barang bukti tersebut berupa hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Polri. PNF diperkirakan tewas delapan hingga 12 jam sejak awal autopsi. Selain itu, polisi menemukan kekerasan benda tumpul di leher korban, juga sperma di vagina korban. Tak hanya itu, ada luka di anus korban.
Agus dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agus terancam hukuman penjara seumur hidup. (den/bentengpos.com)