BP.NASIONAL- (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan atas pencabutan gugatan preperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, pihak KPK selaku termohon menerima keputusan Rio yang mencabut gugatannya. KPK dikatakan Chusniah mengikuti aturan hukum.
“Masalah pencabutan permohonan itukan hak dari pemohon ya, mungkin pemohon punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Maka kita sebagai termohon, ya kita ikuti saja sesuai dengan hukum acara berlaku,” kata Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dalam proses berkas perkara Rio di KPK, Chusniah mengatakan sudah sampai tahap dua. Berkas perkara Rio sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor sejak pekan lalu. “Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua, berkasnya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandas Chusniah.
Sebelumnya, pencabut gugatan praperadilan Patrice Rio Capella terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dilakukan. Pencabutan permohonan tersebut disahkan oleh Hakim ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2015). Penetapan tersangka dilakukan KPK atas dugaan Rio menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Mantan anggota DPR RI tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK, Rio ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Oktober lalu. (den/bentengpos.com)