BP.NASIONAL- (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam permintaan penundaan sidang praperadilan Patrice Rio Capella pekan lalu.
Pada sidang praperadilan perdana yang digelar Jumat, 30 Oktober, KPK selaku termohon tidak hadir dan meminta penundaan sidang selama dua pekan.
“Alasan penundaan karena, pertama tentunya kita harus siapkan ahlinya, seperti biasa, surat-suratnya, dokumennya, terkait penetapan tersangka, itukan harus kita persiapkan ya, jadi masalah administratif,” ungkap Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Atas permintaan penundaan tersebut, Rio Capella selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mencabut gugatan praperadilan. Pencabutan tersebut dilakukan Rio lantaran KPK telah melakukan pelimpahan berkas Rio alias tahap dua ke Pengadilan Negeri Tipikor.
Maqdir menilai, sidang praperadilan yang diajukan kliennya akan tidak k kuat jika berkas perkara kliennya di KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
Namun Chusniah mengaku, untuk permintaan penundaan sidang tersebut tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pelimpahan berkas perkara Rio. “Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak,” tandas Chusniah.
Terkait permohonan Justice Kolaborator yang diajukan Rio dalam kasus ini, Chusniah mengatakan pihak KPK masih memikirkan untuk mengabulkannya. “Justice Kolaborator beda lagi, permohonannya masih diproses, sudah ada permohonan,” ungkap Chusniah.
Sebelumnya, pencabut gugatan praperadilan Patrice Rio Capella terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dilakukan. Pencabutan permohonan tersebut disahkan oleh Hakim ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (den/bentengpos.com)