KUASA HUKUM PRIO: JAKSA TAK CERMAT DALAM BUAT TUNTUTAN

Admin
2 Min Read

TERSANGKA TATA CUBYBP.NASIONAL- (Jakarta) Kuasa hukum pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Ahmad Ramzy menyatakan keberatannya atas tuntutan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Prio Santoso.

Ramzy menilai, tuntutan JPU selama 18 tahun terlalu berat lantaran selama persidangan Jaksa tidak bisa membuktikan pembunuhan yang dilakukan Prio. Atas hal tersebut, Ramzy mengaku sudah siap untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan Rabu, (11/12) pekan depan.

“Nanti kita akan siapkan Pledoi Rabu depan, yang jelas kita pasti membantah tuntutan Jaksa, semuanya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Ramzy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Dalam perkara yang dilakukan Prio, Ramzy menegaskan jika kliennya tersebut tidak punya niat sama sekali untuk membunuh Deudeuh. “Prio mengakui kok lekukan pencekikan pakai kabel, tapi disana usahanya untuk melemahkan saja, bukan membunuh,” lanjut Ramzy.

Dalam melakukan tuntutannya, JPU dinilai tidak tepat. Hal tersebut dikatakan Ramzy lantaran kliennya tersebut tidak pernah niat melakukan pembunuhan, tapai untuk melakukan hubungan badan.

“Tidak ada niat untuk membunuh, tadi Jaksa sebut secara sengaja (membunuh). Prio tidak ada niat sama sekali, dia datang dua kali untuk berhubungan badan saja. Dia spontan karena tidak dapat yang diinginkan (kepuasan),” beber Ramzy.

Ramzy menegaskan, tuntutan 18 tahun yang dijatuhkan Jaksa kepada kliennya dinilai terlalu gegabah. Jaksa dinilai tidak melihat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

“Yang jelas saya akan bantah semua tuntutan Jaksa, menurut saya Jaksa tidak cermat dalam memberikan tuntutan 18 tahun. Tuntutannya terlalu tinggi,” tandasnya.      (den/bentengpos.com)

 

 

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment