KUASA HUKUM RIO CAPELLA PERTANYAKAN KESERIUSAN KPK SOAL TAWARAN JUSTICE COLLABORATOR

Admin
2 Min Read

patrice-rio-capellaBP.NASIONAL- (Jakarta) Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menjadikan kliennya sebagai justice collabolator dalam kasus suap pengamanan perkara Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Maqdir mengatakan, sampai saat ini KPK tidak menunjukkan perbedaan perlakuan terhadap Rio dibanding tersangka kasus-kasus korupsi lain. Padahal, perlakuan berbeda seharusnya diberikan kepada tersangka yang hendak dijadikan justice collabolator oleh penegak hukum.

“Kalau seandainya betul seperti itu artinya kan proses mulai dari awal, proses penyidikan dan penuntutan pun mestinya dilakukan secara berbeda. Akan tetapi ternyata tidak ada perbedaan apapun,” ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Maqdir berkata, tingginya tuntutan yang diberikan terhadap Rio dalam perkara suap pengamanan perkara Gatot menjadi salah satu bukti tidak adanya perlakuan berbeda dari KPK untuk Rio.

“Kalau kita baca surat edaran Mahkamah Agung dan Undang-undang LPSK, terhadap justice collaborator itu ada perlakuan khusus yang diberikan penyidik ataupun penuntut umum. Tetapi terhadap Rio tidak, dia tetap dituntut dengan satu pasal yang ancamannya sangat tinggi,” ungkap Magdir.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor oleh KPK. Sementara itu, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU yang sama.

Hukuman maksimal yang menanti Gatot dan Evy sesuai pasal yang menjerat mereka adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Sementara Rio dinanti hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar rupiah.      (den/bentengpos.com)

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment