BP.NASIONAL- (Jakarta) Patrice Rio Capella resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan permohonan tersebut disahkan oleh Hakim ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan demikian terhadap permohonan, permohonan pencabutan dikabulkan. Menyatakan perkara permohonan praperadilan nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL dicabut, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut,” kata I Ketut Tirta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dari pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut berlangsung sekitar pukul 10.12 WIB dan berakhir pukul 10.21 WIB. Sidang juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Rio Capella selaku pemohon dan dusa kuasa hukum KPK selaku termohon.
Sebelumnya Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Magdir Ismail mengatakan, alasan dilakukan pencabutan permohonan praperadilan tersebut lantaran KPK selaku termohon dinilai telah mempercepat proses berkas perkara Rio.
“Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK, dengan secara sengaja mengabaikan permohonan klien kami agar dilakukan penundaan pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan,” kata Magdir saat membacakan surat pencabutan permohonan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober.
Sebelumnya, Kamis (15/10), KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anggota DPR RI tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK, Rio ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Oktober lalu. (den/bentengpos.com)