BP.NASIONAL- (Jakarta) Jaksa Penutuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Majelis Nelson Sianturi. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Muhammad Prio Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan. Atas hal tersebut, Prio terbukti telah melanggar pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Satu menyatakan terdakwa Muhammad Prio satoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam pasal 339 KUHP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU, Bebry saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui pada dakwaannya, JPU telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh, alias Tata Chuby. Sebelumnya pada dakwaannya, JPU mendakwa Prio melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Prio juga didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki. Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP. (den/bentengpos.com)