POLDA METRO MINTA PERGUD DKI LOKASI UNJUK RASA LEBIH DISOSIALISASIKAN

POLDA METRO MINTA PERGUD DKI LOKASI UNJUK RASA LEBIH DISOSIALISASIKAN

AHOKBP.NASIONAL- (Jakarta) Polda Metro Jaya mendukung peraturan aksi unjukrasa yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang melarang unjuk rasa dilakukan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal meminta agar peraturan tersebut bisa disosialisasikanlebih luas lagi di masyarakat. ‪”Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali, kita sangat mendukung karena itu semua untuk masyarakat, karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh UU (Undang-undang),” ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya.

‪Menurutnya, esensi dari unjuk rasa tersebut adalah menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak merugikan masyarakat lainnya.

‪”Tetapi jelas tidak boleh merugikan masyarakat lain dan pemakai jalan, tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak, aspirasi boleh dilakukan dimana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur oleh Pak Gubernur tapi harus didukung oleh semua stakeholder sehingga nanti lokasi unjuk rasa di situ-situ saja,” beber Iqbal.

‪Pergub Nomor 228 Tahun 2015 merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI dalam program bersama ‘Lima Tertib’ yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi yang bisa digunakan untuk berunjuk rasa. Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Selatan Monas.      (den/bentengpos.com)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *