BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Hal itu dikatakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat (Geram) Provinsi Banten, Alamsyah. Terlebih, pihaknya tidak terima terkait pernyataan pihak RSUD Kabupaten Tangerang yang membantah jika dokter maupun perawat melakukan kesalahan saat merawat Ade (korban), yang juga anggota LSM Geram Banten.
“Kita akan kembali melaporkan pihak RSUD ke Polrestro. Terkait penambahan UU mengenai hak pasien atas pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujarnya.
Dijelaskannya, UU yang akan ditambahkan dalam laporan polisi itu, yakni pertama, dalam Undang-Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana dalam pasal 4 hak-hak konsumen huruf (a) hak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang atau jasa dan huruf (c) hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
Kedua, UU n0 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, yang mana merupakan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Dimana hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU tersebut.
Ketiga, lanjut dia, UU no 44/2009 tentang Rumah Sakit (perlindungan hak pasien tercantum dalam pasal 32).
“UU dalam Pasal-pasal tersebut yang nantinya akan kami jadikan laporan tambahan ke Polres dan YLKI. Dimana dalam pasal tersebut selain dari pasal 359 KUHP. Kita akan terus lanjutkan kasus ini meski harus sampai ke Meja hijau,” pungkasnya.
LSM Gerakan Masyarakat (Geram) Provinsi Banten menyesali inseden dugaan kelalaian pihak RSUD Kabupaten Tangerang yang menyebabkan tewasnya pasien Ade Firmansyah (33), lantaran diduga terjatuh dari tempat tidur saat dalam perawatan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas, agar tidak terjadi lagi hal seperti ini ke sesame pasien, dan juga tadi katanya dari tim dokter mengakui akan menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi. Dan saat ini mereka mau melakukan rapat Internal. Saat kami minta untuk dibuka CCTV, tapi katanya lagi rusak. Padahal kami ingin tahu kejadian sebenarnya seperti apa,” ujarnya
Menurutnya, kejadian ini sudah diketahui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Untuk itu dirinya mengaku akan terus meminta kepada kepolisian untuk menindak lanjuti kasus kelalaian tersebut. (mulyadi/ bentengpos.com)