BP.TANGERANG- (Kabupaten Tangerang) Kericuhan terjadi saat pertemuan antara petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang, pemilik lahan dan pengembang Perumahan Paramount Serpong dihadapan pejabat Ombudsman di dalam areal Perumahan Paramount Serpong Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.
Pengembang perumahan dibantu petugas keamanan dan orang bayaran berusaha menghalang-halangi proses pengukuran lahan milik Komang Ani Susana dengan berbekal peta lokasi lahan palsu hingga menyulut amarah keluarga pemilik lahan.
Kericuhan pun tak dapat dihindarkan yang nyaris berujung pada aksi baku pukul hingga memaksa petugas kepolisian turun tangan melerai perseteruan kedua belah pihak.
Hingga akhirnya untuk keempat kalinya petugas BPN kembali batal mengukur lahan milik Komang Ani Susana sebanyak 13 bidang seluas 1,9 hektar yang kini telah berdiri 12 tempat tinggal, belasan rumah toko dan jalan raya, berbekal akta jual beli tahun 1991, “tanah saya sekarang sudah menjadi 12 tempat tinggal, belasan rumah toko dan jalan raya, sampai saat ini belum juga dibayarkan, jangan seenaknya mentang-mentang perusahaan besar,” kata Komang Ani Susana pemilik tanah.
Sedangkan atas pemalsuan peta lokasi lahan kuasa hukum pemilik lahan berencana akan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “peta lokasi itu di palsukan, kami akan melaporkannya kepihak kepolisian,” kata Ricki Umar kuasa hukumnya dengan lantang
Sementara pihak pengembang Perumahan Paramount Serpong enggan berkomentar atas penghalangan pengukuran lahan milik Komang Ani Susana dan terbitnya peta lokasi lahan palsu. (mulyadi/ bentengpos.com)