BP.TANGERANG- (Kota Tangsel) Rencana PT.PP Properti untuk membangun apartemen The Ayoma dikawasan Jl.Raya Serpong, Rawa Buntu dan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan mendapat Penolakkan dan tentangan keras dari warga penghuni Perumahan De Latinos BSD khususnya dari penghuni cluster Caribbean Islands. Untuk menunjukkan keseriusan penolakkan para warga Perumahan De Latinos BSD khususnya penghuni cluster Caribbean Islands.
Ada 4 RT (Rt.13 dan 15 Kelurahan Ciater serta Rt.003 dan 004 Kelurahan Rawa Buntu) bersama sekitar delapan puluh satu warga Cluster Caribbean De Latinos menggelar Pers Conference bersama beberapa media cetak dan On Line. Menurut Rio Franstedi (ketua Rt.13), Agung Dewo Nugraha (ketua Rt.04), Rikianto Budiarto (ketua Rt.03) serta Daulat Pantas (ketua Rt.15) yang menjadi juru bicara pada Pers Confrence menjelaskan bahwa warga Perumahan De Latinos BSD tidak melarang dan anti pembangunan di Tangsel. ” Silahkan dibangun apartemen The Ayoma asalkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda Kota Tangsel Nomor: 15 Tahun 2011) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) “, terang Rikianto Budiarto.
Rencana PT.PP Properti yang akan membangun apartemen The Ayoma diatas lahan yang hanya seluas Empat ribu lima ratus meter persegi dengan 32 lantai serta hanya berjarak delapan meter saja lokasi proyek dari pemukiman warga De Latinos cluster Caribbean,itu sangat membahayakan jiwa kami warga De Latinos baik dari polusi udara serta debu,alat berat crane untuk pembangunan,makin parahnya kemacetan jalan, makin berkurangnya area resapan air tanah adalah bertentangan dengan Perda Kota Tangsel Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kota Tangsel yang berlaku Tahun 2011- 2031 serta Amdal lingkungan, ujar Agung Dewo Nugraha.
“Berdasarkan Perda tentang Tata Ruang Nomor : 15 Tahun 2011 diatas, kawasan yang akan dibangun apartemen The Ayoma tersebut adalah kawasan peruntukkan Perumahan dengan kepadatan sedang antara 151 – 200 jiwa saja, coba anda bayangkan dengan 32 lantai berarti akan dihuni oleh lebih dari 1000 jiwa,” pungkas Rio Franstedi
“Dan jika pihak dri the ayoma sudah bisa mengurus semua izin dulu dengan benar dan mengikuti aturan,baru kita membahas ke tingkat selanjutnya,untuk izin saja belum bisa menunjukkan izin sampai saat ini,walaupun dalam sosialisasi sebelumnya mangatakan akan menunjukkan izinnya,ya sampe sekarang tidak ada buktinya dan masih banyak masalah dalam pengurusan nya,” tambahnya. (zul/ bentengpos.com)