BP.TANGERANG- (Kota Tangsel) Sebanyak 4088 botol minuman keras impor ilegal berhasil dimusnahkan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Banten, kemarin. Ribuan botol miras impor ilegal hasil dari 90 kali pendindakan penyitaan selama dua tahun terakhir.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten, Budi Wicaksono mengatakan, minuman keras yang mengandung etil alkohol berkadar tinggi ini, dimusnahkan karena telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar, dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Selain minuman keras impor ilegal, kami juga menusnahkan 10,8 juta rokok dan sigarer,” katanya. (min & dadi/ bentengpos.com)