BP.TANGERANG- (Kota Tangsel) Karena belum mengantongi perizinan amdal dan IMB, lembaga pemerhati masalah hukum,demokrasi dan good goverment, Nasional, Humanika, menuding managemen apartemen The Ayoma yang berlokasi di Kelurahan Ciater dan Rawa Buntu, jalan raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, telah melakukan pembohongan publik.
“Sehingga dapat dikenakan ancaman KUHP pasal 378 KHUP tentang penipuan. Karena Apartemennya belum memiliki IMB dan lolos Amdalnya, tapi sudah melakukan aktifitas penjualan,” ujarnya.
Menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum. Segala hal haruslah taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku. Managemen The Ayoma belum memiliki legalitas hukum seperti IMB dan Amdal, tetapi sudah berani menjual dan bertransaksi menjual unit apartemennya.
“Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan membohongi publik,ilegal dan melawan hukum,” tegasnya. (zulkarnaen/ bentengpos.com)