BP.TANGERANG- (Kabupaten Tangerang) Menurut laporan dan pengaduan masyarakat, memberitahukan kepada tim reporter www.bentengpos.com di Ruko New Asia Jl. Taman Permata No. 216 Lippo Karawaci Tangerang Banten, bahwa di duga ada WNA (Warga Negara Asing) yang izin kerjanya sudah habis, namun masih dapat membuka usaha dengan membuat kursus bahasa asing di tempat tinggalnya.
“yaa… informasinya begitu, di ruko itu ada warga asing yang membuat kursus bahasa, tapi orangnya udah abis masa izin kerjanya di Indonesia,” kata salah satu warga yang enggan memberitahukan namanya.
“kami juga sudah memberitahukan ke petugas Imigrasi Tangerang, pas laporan malah kami yang di tanya tanya, maksud kami ya.. tindaklanjuti dulu laporan dari masyarakat dengan melakukan penyidikan. kan katanya pelayan masyarakat” Tambahnya.
“Karena Tugas Pokok Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) adalah Melakukan pengawasan dan penindakan serta penanggulangan terhadap WNA dan pemukim gelap yang melanggar ketentuan Keimigrasian, dalam rangka menertibkan WNA yang masuk ke wilayah Republik Indonesia,” Pungkasnya. (dadi/ bentengpos.com)