BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Banten dan Kota Tangerang serta satuan Lalulintas Kepolisian Resort Metro Jaya Kota Tangerang menggelar razia kendaraan berat di jalan Sudirman Daan Mogot Kota Tangerang Banten.
Namun razia tersebut menjadi salah sasaran, Kepolisian Lalu lintas Metro Jaya melakunan razia bukan untuk kedaraan berat, akan tetapi kendaraan roda dua, alhasil polisi menilang puluhan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan.
Sebanyak puluhan kendaraan roda dua terjaring razia yang digelar di jalan Sudirman daan mogot Kota Tangerang, oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Banten dan Kota Tangerang serta Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Metro Jaya Kota Tangerang.
Sasaran razia yang pertama hanya pada kendaraan yang bermuatan lebih, dan untuk mengecek atau mengetahui kenyamanan angkutan penumpang awak bus, Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Angkutan Antar Provinsi (AKAP).
Yudhi yuniardih S, selaku Kepala Seksi Dishub Provinsi Banten mengatakan “razia dilakukan untuk menegakkan hukum diwilayah Kota Tangerang, sasaran razia pada kendaraan bermuatan berat, akan tetapi banyak pengendara motor yang kami razia, dikarenakan pengemudi kendaraan roda dua tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.
Dalam razia yang salah sasaran kali ini, puluhan kendaraan roda dua yang tidak memiliki STNK dan SIM akan dibawa oleh polisi ke Mapolres Metro Kota Tangerang untuk diamankan. (iyar/ bentengpos.com)