NARKOBA MATI, AJUKAN PK KEDUA

NARKOBA MATI, AJUKAN PK KEDUA

terpidana matiBP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Terpidana mati kasus narkotika asal Nigeria, Michael Titus Lgweh, mengajukan peninjauan kembali atau PK kedua di Pengadilan Negeri Tangerang Banten.
Pengajuan PK kedua di dasari adanya pernyataan hukum yang berbeda pada kasus yang sama. Dengan di kawal satuan brimob dari Polda Jawa Tengah, serta petugas Lapas Nusa Kambangan, Michael Titus Lgweh, terpidana mati kasus narkoba, menunggu dimulainya sidang PK yang kedua di Pengadilan Negeri Tangerang Banten.

Sidang PK yang kedua dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sunbasana, SH dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam membacakan nota pembelaan terpidana warga negara Nigeria tersebut, sempat menangis histeris, namun di tenangkan oleh anggota kuasa hukumnya.

Pada tahun 2011 lalu, warga nigeria ini pernah mengajukan PK pertamanya, kali ini mengajukan yang kedua atas dasar adanya pernyataan hukum yang berbeda dari Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu putusan pk no.251 / pk / pidsus / 2011 atas nama terpidana Michael Titus Lgweh yang bertentangan dengan putusan pk no.45 / pk / pidsus / 2009 / atas nama Hillary K Chimzie. padahal keduanya ada keterkaitan bahwa terpidana tidak pernah menyerahkan barang bukti.

Seperti di ketahui Michael Titus di tangkap polisi pada tahun 2002 silam, dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5.859 gram, WNA Nigeria ini pun di vonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang        (heri/ bentengpos.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *