YLKI TANGERANG, GUGAT PT. JASAMARGA

YLKI TANGERANG, GUGAT PT. JASAMARGA

ylki1BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Sidang pertama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) tentang gugatanya terhadap PT.Jasa Marga. Sidang ini langsung di wakilkan Ketua Dewan Pengurus Harian.  Fajri Safi’i.SH  dan Kapriyani, SP.SH, di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) menggugat BUMN Raksasa dan Pemerintah Daerah karena di anggap merugikan konsumen dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan penerapan E-Toll Card di ruas jalan tol. Selain PT.Jasa Marga.

 

Selain itu juga perusahaan BUMN lainya seperti PT.Bank Mandiri(Tbk), PT.Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan PT.Marga lingkar Jakarta juga di tempatkan sebagai tergugat.

 

Sementara itu dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu, Badan pengelola jalan tol (BPJT) ditarik juga sebagai tergugat.

 

Dalam gugatan yang terdiri dari sebelas halaman, Fajri Safii.SH memaparkan materi dari gugatannya yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam penerapan E-Toll Card oleh PT.Jasa Marga, karena E-Toll Card telah merugikan konsumen yang menggunakan E-Toll Card maupun konsumen yang tidak menggunakan E-Toll Card. “Bagi konsumen pengguna E-Toll Card telah dirugikan karena membayar toll di luar tarif yang berlaku, karena setiap konsumen yang membeli kartu E-Toll Card dengan harga Rp. 50.000 tetapi saldonya hanya Rp. 30.000 sehingga terdapat selisih Rp.20.000 yang tidak jelas digunakan untuk apa?,” kata Fajri dengan tegas

 

ylki2“E-Toll Card juga merugikan konsumen karena setiap konsumen meninggalkan saldoyang disimpan di Bank Mandiri tanpa bunga, E-Toll Card juga dianggap bukan sebagai solusi mengurangi kemacetan, tetapi justru sumber kemacetan, serta tidak jelas kemana sisa uang yang tersimpan dalam E-Toll Card,” tambahnya.

 

Tidak hanya konsumen pengguna E-Toll Card yang dirugikan yang tidak menggunakan pun dilanggar hak-haknya oleh PT.Jasa marga CS sebagai tergugat dalam perkara ini, hak konsumen yang dilanggar itu karena tindakannya  yang mendiskriminasikan konsumen pengguna tol yang rombongan atau bus-bus dan kendaraan besar yang tidak dapat menggunakan E-Toll Card, hal ini dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan karena menciptakan kepribadian masyarakat yang konsumeristif.
Fajri juga mengatakan, “Dalam gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKI-T) meminta agar PT.Jasa Marga CS agar mengembalikan uang konsumen yang diambil begitu saja oleh PT.Jasa Marga dan PT.Bank Mandiri yang di perhitungkan dalam periode 2009-2015 yaitu sebesar Rp. 2,1 Trilyun lebih, uang konsumen tersebut harus dikembalikan kepada konsumen, hal ini merupakan tuntutan utama akibat ulah para tergugat yang melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Perbuatan lain yang dianggap salah adalah karena BUMN-BUMN tersebut dijalankan tidak sesuai dengan ruh dibentuknya BUMN itu yang dianggap semata-mata untuk mencari keuntungan bukan bertujuan meningkatkan perekonomian Bangsa.

 

BUMN berperan sebagai soko guru pembangunan ekonomi, atau sebagai perangsang tumbuhnya dunia usaha swasta di negara republik Indonesia ini, BUMN-BUMN itu tidak lagi dijalankan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang BUMN maupun Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

 

Sementara itu dalam persidangan pertama, pihak Jasa Marga di wakilkan dengan PT.Jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR), namun saat di wawancara oleh awak media, anak perusahaan PT. Jasa Marga itu bungkam, karena tidak merasa tergugat. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan di akhir bulan Juni 2016.       (dadi/ bentengpos.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *