POLRES BANDARA SOETA MUSNAHKAN 734 KG GANJA

POLRES BANDARA SOETA MUSNAHKAN 734 KG GANJA

POLRES BANDARA SOETA MUSNAHKAN 734 KG GANJABP.BANDARA SOETA- (Soeta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 734 kilogram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran yang ada di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

 

Bersama ganja sebanyak 734 kg ini, petugas mengamankan enam orang tersangka. Mereka Adalah Zulkifli (49), Winarto (35), Dadam (33), Arif Hidayat (29), Abdul Muhlis (23), dan Sukma Wansyah (26).

 

Modus yang digunakan para pelaku adalah ganja dilakban dan disembunyikan di dalam truk tronton dan ditutup menggunakan papan kayu. Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menerangkan, tersangka yang pertama kali ditangkap yakni Zulkifli dan Winarto.

 

“Kemudian kami kembangkan dan berhasil mengamankan Dadam yang merupakan penjaga gudang di Jl. Raya Ciberes, depan pabrik Buni Pitek Indonesia, Subang, Jawa Barat,” kata Kombes Pol Rikwanto.

 

Setelah berhasil menangkap tiga tersangka, petugas berhasil meringkus tiga lainnya. “Jika mereka berhasil membawa ganja ini maka dapat upah Rp40 juta,” jelas Rikwanto.

Tersangka Arif Hidayat, Abdul Muhlis dan Sukma Wansyah ditangkap di Karawang. Mereka diamankan saat berada di pom bensin Jl. Jati Sari, Karawang. Saat itu mereka mengendarai Avanza dengan nopol F 1598 LX.

 

Akibat perbuatan tersebut, enam tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 132 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.         (heri/ bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *