BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Komisi Aparatur Sipil Negara, menduga terjadi pelanggaran aturan ketika Pemerintah Kota Tangerang melakukan mutasi 15 pejabat struktural, beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran yang dimaksud terjadi karena Pemkot Tangerang tidak melalui tahapan yang semestinya seperti diatur dalam Undang-Undang, melainkan langsung melantik ke-15 pejabat tersebut.
“Kami ingin mengklarifikasi soal mutasi dan pelantikan itu. Sebelumnya, mereka memang sudah berkonsultasi dengan kami, dan kami beri catatan apa-apa saja yang kurang. Tahu-tahu, kami dapat kabar kalau Pemkot Tangerang sudah melantik pejabat-pejabat itu tanpa sepengetahuan kami pada pekan lalu,” kata Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara, Irwansyah.
Menurut Irwansyah, ketika dia mendapat kabar tentang pelantikan belasan pejabat struktural itu, pihaknya langsung menghubungi Pemkot Tangerang untuk konfirmasi. Orang yang dihubungi adalah Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang, Felix.
“Dia ikut pas konsultasi sebelumnya dengan kami di ASN. Pas saya hubungi, tidak ada respons. Makanya kami hari ini layangkan surat resmi memanggil Pemkot Tangerang dalam pertemuan hari Kamis (1/9/2016) nanti untuk klarifikasi,” ujar Irwansyah.
Dia juga menjelaskan, dasar hukum yang dilanggar jika hal itu terbukti adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun 15 pejabat struktural yang dilantik itu merupakan pejabat eselon II dan III. Salah satu jabatan yang ada di dalamnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang sebelumnya diisi oleh Akhmad Lutfi. Kadisdik Kota Tangerang kini dijabat oleh Abduh Surahman, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. (heri/ bentengpos.com)