GMNI TANGERANG MENDESAK JOKOWI-JK MENASIONALISASIKAN PT. FREEPORT INDONESIA

GMNI TANGERANG MENDESAK JOKOWI-JK MENASIONALISASIKAN PT. FREEPORT INDONESIA

gmniBP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang melaksanakan aksi terkait renegoisasi kontrak kerja PT. Freeport dan penanaman modal asing di Indonesia.

Sekitar 30 orang aktivis mahasiswa GMNI menyuarakan aspirasi rakyat di Tugu Adipura Kota Tangerang pada pukul 13.00 wib.

Regulasi pemerintahan Jokowi-JK harus menarik kembali rencana revisi yang sudah dibuat & penandatanganan saham Freeport. Apabila benar direalisasikannya nasionalisasikan tambang, mineral dan batu – bara serta emas. Kebijakan pemerintahan sudah bertolak belakang dengan Undang – Undang 1945 Pasal 33 ayat (3).

Secara filosofis yuridis – formal, pemberian izin ekspor hasil pengolahan mineral pasca 2014 merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidak patuhan pada UUD 1945 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomer 10/PUU-VII/2014.

Pengaturan yang revolusioner dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Hampir 8 tahun pemegang KK dan IUP / IUPK diberi waktu untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di negri ini, tentunya dengan membangun smelter baik sendiri maupun berkerja sama.

Ketua DPC GMNI Tangerang, Abdur Rozak menyatakan, bahwasannya per tanggal 12 Januari 2017 adalah batas akhir ekspor bahan mentah PT. Freeport Indonesia. Pada tahun 2019 adalah batas akhir waktu dimulainya renegoisasi kontrak yang habis tahun 2021.

“Kami menyatakan keduanya merupakan kegagalan implementasi regulasi pemerintah Indonesia dan berpihak kepada kepentingan asing,” tegasnya.

Kondisi negara yang semakin mengsengsarakan rakyat serta kebijakan pemerintah yang dirasa sangat blunder dan membuat kondisi negara tidak stabil.

“Kami menyerukan agar tetap mengawal agar pemerintah tidak memberikan izin perpanjang kontrak perihal ekspor bahan mentah dari Freeport,” lanjutnya.

Tuntutan:
1. Tuntut Jokowi – JK menasionalisasikan aset asing.
2. Cabut UUD tentang penanaman modal asing.
3. Laksanakan reforma agraria sejati yang telah dijanjikan presiden Jokowi – JK.
4. Stop kriminalisasi kaum buruh tani & stop pelanggaran HAM.

Solusi:
1. Save Tanah Cendrawasih (Papua).
2. Nasionalisasikan tambang mineral dan batu – bara (Minerba).
3. Laksanakan RUU PA (Cabut UUD Investor Asing).
4. Keluarkan Dekrit Presiden untuk mengembalikan UUD 1945 (Asli) & Pancasila yang sesuai konstitusi NKRI.

Jika Pemerintahan tidak mengambil langkah kongkret maka Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Tangerang akan mengorganisir kembali dalam aksi lanjutan.         (muhidin/ bentengpos.com)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *