BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Operasi rutin yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan pada Pukul 22.20 wib berhasil meringkus 29 PSK dan 177 miras dari berbagai merek. Operasi tersebut dilaksanakan di depan Pasar Tanah Tinggi dan sekitar Jl. Perancis Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sekitar 14 PSK terjaring di Pasar Tanah Tinggi dan 15 PSK terjaring di Jl. perancis, Kecamatan Benda.
Tak pernah jera, para pekerja seks komersial ini berulangkali di ringkus aparat keamanan yang sedang bertugas. Tim Gabungan berasal dari anggota Satpol PP, anggota Satlinmas dan anggota kepolisian dari Polres Kota Tangerang.
Kabid Tibum (Satpol PP), Ghufron Falfeli menyatakan bahwa, “ya, tidak ada yang istimewa sebenernya. Giat operasi rutin ini untuk penegakan perda no.7 & 8 di Kota Tangerang. Kebetulan ada jajaran pejabat Satpol PP yang baru jadi tumbuh pula energi baru serta semangat baru pada operasi malam ini.”
Operasi penegakan Perda No. 7 & 8 Di Kota Akhlakul Karimah ini harus intens digalangkan agar tidak timbul secara masif penyakit masyarakat.
“Tidak lanjutnya sesuai prosedural, disini sedang dalam proses pendataan dan akan dikirim ke Dinsos lalu berlanjut ke rumah singgah,” lanjutnya. (ikrar/ bentengpos.com)