MOBIL TANGGA DAMKAR:1,45 MILIAR KEJARI BELUM SEPENUHNYA MENERIMA

Admin
2 Min Read

kejariBP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Kasus terpidana pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran Kota Tangerang pada tahun 2013 diwajibkan membayar uang pengganti dan denda oleh Kejari Kota Tangerang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus menjelaskan, total uang denda dan pengganti yang harus disetorkan ke negara adalah Rp.1,45 miliar. Namun memang belum sepenuhnya diterima oleh Kejari Kota Tangerang selaku eksekutor, karena mereka membayar kerugian negara itu dengan cara dicicil .

“Untuk terpidana Diding, istrinya berjanji akan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan denda Rp 100 juta. Kita berikan waktu sampai 18 Februari nanti,” kata Tengku saat menggelar press rilis di Kantor Kejari Kota Tangerang.

Sementara, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek pengadaan mobil tangga damkar sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 785.6 juta dan denda Rp 200 juta. Uang itu diserahkan oleh perwakilan keluarga melalui kuasa hukumnya kepada jaksa eksekutor.

“Asepto dikenakan denda Rp 50 juta tapi baru menyerahkan Rp 25 juta. Jadi masih ada tunggakan yang belum disetorkan,” tutur Tengku.

Tengku juga mengatakan, bahwa sesuai UU setelah dinyatakan satu bulan inkrah, maka eksekutor berhak mengeksekusi. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti jaksa akan melakukan penyitaan aset.

“Uang ini akan kita serahkan hari ini ke Kemenkeu karena SOP nya 1×24 jam dengan dikawal kepolisian,” tegasnya.

Seperti diketahui,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima uang pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran, Pengadaan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang TA 2013 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 4 miliar.        (arsa/ bentengpos.com)

Share this Article
Leave a comment