UJIAN HATI NURANI, TRAGEDI YANG MENIMPA FAS ADALAH MOMEN INSTROPEKSI

UJIAN HATI NURANI, TRAGEDI YANG MENIMPA FAS ADALAH MOMEN INSTROPEKSI

BP.NASIONAL- (Jakarta Selatan) Berdasarkan berita yan dilansir oleh rekan – rekan media se-nasional, ditemukan kasus yang sebenarnya bukan yang pertama terjadi di Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang berkantor di Tebet Timur Dalam VI E No. 3 Jakarta Selatan. Mengadakan konferensi pers yang melibatkan juga Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mengenai studi kasus Tragedi FAS: Sebuah Ujian Untuk Hati Nurani.

Berawal dari vonisnya Ibu YR (Alm.) dengan penyakit Syringomyelia, sebuah situasi dimana ada kista di sumsum tulang belakang. Kista ini mengembang dan mengembang dan memanjang sedemikian rupa hingga akhirnya dapat mengganggu bentuk aktivitas, misalkan kesulitan tidur, makan dan minum, ekskresi, rasa sakit yang luar biasa, sulit berinteraksi dan lain-lain.

Pilihan menggunakan ganja untuk mengobati  penyakit merupakan pilihan terakhir ketika penderita telah menjalani berbagai pengobatan di rumah sakit namun kondisinya tak kunjung membaik. Manfaat ganja untuk pengobatan diketahui oleh penderita atau keluarganya setelah mendapatkan informasi dari internet. Karena di internet banyak informasi hasil penelitian tentang manfaat ganja bagi kehidupan manusia yang dimuat di jurnal ilmiah. Menurut ahli medis yang berkompeten ganja/ekstrak ganja dapat mengobati penyakit seperti TBC, HIV-AIDS, Alzheimer, Epilepsi, Diabetes, Kanker Paru – Paru, Cerebal Palsy, Kejang Infantil, Kanker Otak dan Syringomyelia.

“Terdapat 400 senyawa dalam ganja, 60 diantaranya tergolong kelompok cannabinoid, yang diketahui sebagai molekul psikoaktif yang menyebabkan efek tinggi saat dikonsumsi, tanpa efek samping jikalau dengan penggunaan dosis yang tepat. Seperti THC, CBD, CBND dan lainnya.” Menurut Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

Persoalan hukum saudara FAS, setelah merujuk pada fakta – fakta umum kasus ini, pasal yang paling mungkin dikenakan pada saudara FAS adalah Pasal 111 UU Narkotika terkait penanaman dan pemelihara narkotika golongan 1 jenis tanaman. Acaman pidana yang tertera pada ayat 2 pasal tersebut ialah seumur hidup.

“Sejauh ini, untuk kasus ini kami menunggu dari pihak keluarga, jika diminta untuk membantu menindak lanjuti, kami siap dan sekarang kami belum ada arahan audiensi dengan BNN, terkait kasus ini,” tambahnya.

Menurut UU Narkotika, memang sebenarnya tidak mengakomodir penggunaan ganja untuk tujuan medis. Namun, bukan berarti hal ini tepat, justru ketentuan ini patut ditinjau ulang. Pasal 8 UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Pasal 8 ini pun tidak seirama dengan Pasal 7 UU Narkotika yang mengunci pemanfaatan narkotika untuk kesehatan dan perkembangan iptek. Pada realitanya, golongan 1 tidak boleh dipergunakan untuk kesehatan. Upaya riset terhadap zat dan tanaman di golongan 1 tidak mudah mendapatkan persutujuan.

“Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN), menganggap bahwa jika mereka tidak menyidik kasus ini maka mereka salah karena tidak turut dengan UU, bagi kami anggapan tersebut tidak tepat. Penyidikan dapat dilakukan melalui pasal 109 ayat 2 KUHP. Justru karena kasus ini syarat akan dengan nilai – nilai kemanusiaan, BNN atau Kejaksaan apabila kasus ini tetap diteruskan BNN,” menurut Yohan Misero, Analisa Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat.

Melalui Konferensi Pers ini, kepada Kementrian & Lembaga Negara, Aparatur Negara dan DPR serta Presiden RI, yang berkaitan untuk:

1. Medorong penghentian penyidikan terhadap saudara FAS.
2. Membuka kesempatan bagi penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan 1 Narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai perioritas.
3. Meninjau ulang kebijakan narkotika untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan natkotika golongan 1, dimana ganja ada di dalamnya, bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.

Percayalah, penjara bukan solusi. Bukan hanya untuk keluarga saudara FAS dan YR, namun untuk kita semua. Edukasilah diri kalian.        (ikrar/ bentengpos.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *