GMNI TANGERANG & HIMANIS, MEMINTA CABUT PERWAL LARANGAN AKSI DI HARI LIBUR

GMNI TANGERANG & HIMANIS, MEMINTA CABUT PERWAL LARANGAN AKSI DI HARI LIBUR

BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat FISIP Universitas Islam Syekh – Yusuf Tangerang dan Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara UNIS (HIMANIS) menggelar aksi teatrikal menolak Perwal No. 02 Tahun 2017 tentang pelarangan aksi di hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Aksi tersebut, berlokasi di Tugu Adipura Kota Tangerang yang mana juga tempat dimana aksi GSBI pekan lalu lakukan.

Kejadian hari Minggu tanggal 9 April 2017 yaitu tindak kekerasan yang dilakukan oleh kasat Intel Tangerang terhadap sekjen GSBI sama halnya dengan menampar aspirasi buruh dalam mengeluarkan pendapatnya. Karena Perwal ini kami nilai bertentangan dengan UU No. 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berendapat, selain itu kami juga menilai dikeluarkannya Perwal tersebut syarat akan kepentingan politis serta menciderai demokrasi.

Menurut Arief, Ketua Komisariat FISIP UNIS GMNI, aksi tersebut adalah sebuah refleksi dimana telah dipotongnya suara – suara rakyat dan arogansi aparat.

“Kami mencoba menyadarkan pemerintah Kota Tangerang, dengan adanya perwal tersebut adalah tanda bahwa Pemerintah bertindak seperti rezim otoriter, haruslah suara – suara itu dibungkam?, kami meminta cabut perwal No.2 Tahun 2017, secepatnya!  karena kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak rakyat,” jelasnya.

Kejadian itu disebabkan adanya peraturan walikota Tangerang no. 02/2017 yang melarang aksi di hari Sabtu dan Minggu padahal dalam UU no 9 tahun 1998 hanya melarang aksi hari besar keagamaan, sementara kita tahu bahwa kedudukan Perwal itu dibawah undang-undang.

“Apalagi ditambah dengan tindak kekerasan secara verbal dan fisik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, harus ditindak tegas itu aparat yang melakukan, sesuai hukum yang berlaku, kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.

Adapun tuntutan aksi tersebut:

1. Pencabutan Perwal no. 02 tahun 2017 tentang larangan aksi di hari libur karena bertentangan dengan UU no 9 tahun 1998.

2. Menuntut penyelesaian kasus kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum kepada massa aksi/buruh.         (ikrar/ bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *