BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Menjelang bulan suci ramadhan Satpol PP kota Tangerang akan mengoptimalkan kegiatan oprasi minuman keras dan tempat-tempat hiburan yang di dalamnya di atur dalam perda 7 dan Perda 8 kota Tangerang, serta menindak siapa saja yang yang terbukti melakukan kegiatan prostitusi dan menjual minuman haram.
Ghufron Falfeli Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman satpol PP Kota tangerang menegaskan akan terus menyisir setiap wilayah yang ada dikota tangerang untuk meminimalisir peredaran minuman keras serta tempat-tempat yang sering di jadikan lokasi kegiatan prostitusi yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini kami laksanakan untuk memaksimalkan, Penegakan peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, dan kami satpolpp kota Tangerang secara rutin melaksanakan razia di seluruh wilayah kota Tangerang,” ujar Gufron ditemui diruang kerjanya.
Meski demikian peran serta masyarakat dalam memberikan informasi akan keberadaan miras dan kegiatan prostitusi, akan sangat membantu pihaknya dalam meredam bahkan menghilangkan peredaran minuman keras serta praktek prostitusi di kota yang berjuluk Ahlakul Karimah tersebut.
“Bagi masyarakat yang mengetahui bahwa di sekitar lingkungannya ada peredaran minuman beralkohol, pijat plus-plus atau sejenisnya, silahkan informasikan ke kami, seandainya hasil dari informasinya maksimal akan ada imbalannya,” tegas Gufron yang juga memiliki hobi akan mobil klasik tersebut.
Dengan demikian ia menghimbau kepada masyarakat kota tangerang untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan kota tangerang yang aman, tertib, dan nyaman.
“Jadi, sekecil apapun informasi yang ada akan kita tanggapi dan akan kita datangi ke lokasi. Selain upaya pencarian dari kami, peran masyarakat dalam hal ini sangat kita butuhkan, terus terang saya geram meski sudah sering kita razia peredaran Miras dan kegiatan prostitusi masih saja ada,” ungkap lulusan STPDN Bandung tahun 1999 silam.
Gufron menjelaskan, pada razia yang digelarnya pada rabu kemarin pihkanya berhasil mengamankan 129 minuman keras berbagai merk dan 3 jerigen ciu di 5 wilayah Kecamatan se-kota Tangerang.
“Bapak walikota sudah dengan tegas menginstruksikan harus ada efek jera untuk para pelanggar perda ini, kita akan bekerjasama dengan polres untuk mengadakan tipiring bagi mereka” pungkasnya kembali. (ikrar/ bentengpos.com)