SEPASANG MAHASISWA TEGA MEMBUANG ANAKNYA SENDIRI

SEPASANG MAHASISWA TEGA MEMBUANG ANAKNYA SENDIRI

BP.TANGERANG- (Kota Tangsel) Saat melaksanakan piket unit Reskrim Polsek Ciputat, mendapatkan informasi bahwa ada penemuan bayi di srkitar perempatan viktor serpong, namun bayi tersebut sudah di serahkan kerumah sakit Buah Hati (BH)  Kedaung Ciputat, oleh yang menemukannya yaitu seorang perempuan dan laki-laki berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan cek TKP untuk melakukan penyidikan.

 

Saat dilakukan penyidikan telah ditemukan kejanggalan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap  AR dan YD, setelah dilakukan pemeriksaan secara medis, bahwa perempuan yang menemukan bayi tersebut habis melahirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, bahwa bayi yang di temukannya adalah anaknya sendiri yang lahir pada senin (08/05) sekitar pukul 05.30 wib dirumah sendiri, AR dan YD mengakuinya, berdasarkan pasal 77B UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 100 juta.

 

Kapolres Tangerang Selatan menghimbau “kepada masyarakat, agar segera melaporkan setiap temuan atau dugaan terjadinya tindak pidana yang ada di lingkungan, serta lebih mengawasi perubahan tubuh anak-anaknya dan mengawasi pergaulannya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang negatif”.kata AKBP Padli Widiyanto.        (dadi mulyadi/ bentengpos.com)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *