Home / Tangerang / PENADAH SERTA PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DI TANGKAP POLISI

PENADAH SERTA PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DI TANGKAP POLISI

BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Berdasarkan laporan korban yang bernama Michael Setiady (24) bahwa ia baru saja kehilangan sepeda motor di wilayah Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang bahwa sepeda motornya di bawa kabur oleh AH (27) alias D.

Kompol Bayu Suseno menjelaskan” berdasarkan laporan dari si korban, jajaran Reskrim langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pelaku A.H alias (D) berhasil di tangkap di jalan KH.Hasyim Ashari Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang (15/05)”, katanya di Mapolsek Cipondoh.

Kapolsek Cipondoh menuturkan”Pihaknya telah berhasil mengungkap modus-modus penipuan yang dilakukan (D). Dari hasil interogasi petugas, modus yang digunakan, yakni dengan mengajak berteman korbannya terlebih dahulu. Setelah kenal dan akrab, pelaku akan meminjam motor korban untuk di jual kepada salah satu penadah, modus operasi yang dilakukan agak berbeda dan terbilang baru. Dan si pelaku ini merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara. Untuk pelaku sehari-harinya dalam menjalankan aksinya, keliling dengan angkot, ngajak kenalan, dan mengajak makan. Saat korban termakan rayuan gomblnya, lalu target motor incerannya di pinjam dan di bawa kabur, dari laporan yang masuk Polsek Cipondoh tentang perlakuan tersangka sudah sebanyak 10 kali laporan” katannya.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, ia telah melakukan aksinya sebanyak 34 kali, ditempat yang berbeda –beda di wilayah kota tangerang, dan hasil nya akan di jual kepada seorang penadah yang berinisial (S) di bulak kelurahan pondok kacang tangerang selatan. Berdasarkan dari keterangan yang didapatkan dari pelaku utama, Kepolianpun tidak tinggal diam langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap (S). kedua tersangka  kini ditahan di mapolsek cipondoh guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan akhirnya pelaku (D) Dijerat dengan pasal 378 KUHP JO 372 KUHP, dan pelaku (S) dijerat pasal tindak pidana pertolongan jahat(tadah) barang hasil penipuan dan penggelapan, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP JO pasal 480 KUHP,” jelas kompol bayu suseno.        (dadi mulyadi/ bentengpos.com)

About bentengpos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*