POLRES METRO TANGERANG KOTA CIDUK PENGEDAR NARKO

POLRES METRO TANGERANG KOTA CIDUK PENGEDAR NARKO

BP.TANGERANG- (Kota Tangerang) Empat orang pengedar narkotika jenis sabu di ringkus Polres Metro Tangerang Kota,pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Karang Tengah sering dilakukan transaksi sabu.
Kemudian,satres narkoba Polres Metro Tangerang kota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus KS dengan barang bukti II paket narkotika jenis sabu dan I bungkus ganja. Setelah itu dilakukan pengembangan dan meringkus AD dengan barang bukti 5 paket sabu.

” Menurut penuturan AD Barang bukti tersebut di dapat dari ‘H.R’ Cengkareng Jakarta Barat,”tutur Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan.

Selanjutnya, ujar Kapolres,satres narkoba kembali melakukan pengembangan dan meringkus Sindy (SD) dan SR di Cengkareng timur Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu. “Setelah keduanya di introgasi barang tersebut di dapat dari Hendra di daerah Jakarta Barat,” katanya.

Dari hasil keterangan tersebut,anggota unit I Satres Narkoba di pimpin AKP Riyanto melakukan pengejaran terhadap HD pada hari Minggu 6 Agustus 2017. Sekitar pukul 05.30 wib HD berhasil diringkus di dekat RSUD Cengkareng Jakbar dengan barang bukti 4 bungkus sabu ddengan berat 400 gram dan I pucuk senjata jenis Revolver,dan I buah timbangan elektrik.

” HD telah melakukan kegiatan jual beli sabu selama 10 tahun,pada akhir bulan Juli 2017 telah membeli sabu sebanyak 5 kg dari WW (DPO) penghuni lapas di Jakarta,Ya,,,kami masih dalami keterkaitan dari para pelaku dengan jaringan lapas,”tukas kapolres.

Kapolres menambahkan,Sasaran distribusi pengedar narkotika tersebut wilayah Tangerang dan sekitarnya, sudah 10 tahun sekitar 5kg saudara Hendra sudah menjual ke masyarakat,oleh karenanya kita lakukan tindakan tegas terhadap dirinya karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap.

Para pengedar melanggar pasal114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dapat dipidana mati/seumur hidup.         (arsa/ bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *