BP.TANGERANG- (Kota Tangsel) Nama Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, akhirnya dicoret setelah terdaftar pada nominasi kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi, yang diselenggarakan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran tepatnya di Hotel Santika, BSD, Tangsel, kemarin.
Penangkapan Rita sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sebelum sehari acara tersebut digelar, menjadi alasan kuat dirinya tidak masuk dalam daftar nominasi tersebut.
Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (milhan/ bentengpos.com)