YUSRIL  IHZA MAHENDRA SIAP BACK UP APDESI KE MK DAN MA

bentengpos.com
3 Min Read

BP.TANGERANG -(Kota Tangerang) Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang,bayak Kepala desa yang berkeinginan ikut dalam pertarungan menjadi wakil rakyat. Hanya saja mereka terhambat oleh Undang-Undang (UU) desa dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akan melakukan uji materi (Judicial Review) terhadap UU No 6 tahun 2014 tentang desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

 

Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum akan maju ke MK dan MA untuk melakukan judicial review terhadap UU desa dan peraturan KPU, menyangkut syarat-syarat menjadi calon legislatip yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa, karena merasa hak-hak mereka terhambat oleh peraturan KPU dan UU desa “jika mereka ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatip, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya”.

 

Yusril menjelaskan”kami telah menelaah semua ini dan secara informal bicara dengan teman-teman di KPU silahkan untuk di uji UU desa maupun peraturan KPU dari MK dan MA, ini merupakan satu cara damai,adil dan bermartabat untuk menyelesaikan suatu masalah, jadi tidak ada demo-demo, tapi dengan cara menguji MK dan MA mudah-mudahan apa yang diharapkan kepala desa dan perangkat desa tercapai sehingga mereka dapat menjadi caleg baik DPRD, DPRI maupun DPD tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi cukup mengambil cuti selama menjalankan kampanye”, jelasnya.

 

Selanjutnya yusril mengatakan ”setelah penanda tanganan kuasa, pihaknya akan mengajukan uji materil ke MA dalam waktu dekat, dan dalam waktu satu minggu kami sudah bisa ajukan ke MA karena sudah kami pelajari beberapa hari yang lalu, memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi, maka dari itu, cara damai inilah yang kami tempuh”,katanya.

 

Pengurus Partai politik (Parpol) sangat berbeda dengan anggota Parpol, pengurus Partai dan anggota Partai politik ada dua hal yang sama sekali tidak sama karena anggota Parpol bukan berarti pengurus Parpol”, tambah yusril saat ditemui di Eks. Gedung BPKTKI Selapajang Kota Tangerang.

 

Ketua Parade Nusantara pun menjelaskan “bahwa kita bukan lima kelompok seperti TNI, POLRI,PNS, ASN dan pegawai BUMN  yang diwajibkan mundur apabila menjadi Caleg, sementara Kepala desa dan Perangkat desa bukan lima kelompok tersebut”, kata Sudir Santoso.        (dadi/bentengpos.com)

 

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment