BOBROKNYA PELAYANAN PUBLIK DI BPN TANGERANG SELATAN

BOBROKNYA PELAYANAN PUBLIK DI BPN TANGERANG SELATAN

BP.TANGERANG-(Tangerang Selatan) Diskusi publik yang bertema “Resolusi ATR/BPN Kota Tangerang Selatan”. Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, dalam pelayanannya harus dilakukan perbaikan, karena dianggap sudah bobrok sehingga memasuki jona merah dengan adanya malpraktek di pelayanan publik BPN Tangerang Selatan, hal tersebut dilontarkan oleh Anri Saputra Situmeang sebagai Direktur Eksekutif Situmeang.

 

Adanya malpraktek tersebut berdasarkan dari banyaknya pengaduan masyarakat Tangerang Selatan dan dianggap tidak sesuai prosedur dalam pembuatan sertifikat tanah, ketika masyarakat mendaftar pembuatan sertifikat BPN jangan menggantung pelayanan atau pendaftaran tersebut”, ungkap Anri Saputra Situmeang.

 

“Mengapa BPN Tangsel menggantung pelayanan terhadap masyarakat dalam pembayaran sertifikat. Apakah sanksi pejabat BPN tidak professional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan masyarakat?, ungkap pertanyaan direktur eksekutif situmeang.

 

Anri Saputra pun memaparkan “pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) marak terjadi namun tidak ada tindakan dan mendesak kepala kantor BPN agar tidak tutup mata terhadap buruknya pelayanan publik ini, karena akibat buruknya pelayanan tersebut akan  terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah masyarakatr dengan perusahaan besar. Penyerobotan tanah masyarakat oleh pengembang terjadi karena ada konspirasi pegawai BPN”, paparnya pada saat diskusi publik.

 

Divisi Hukum Perdata LBH Situmeang menambahkan “untuk menghindari adanya maladministrasi, pungli dan lainnya akibat adanya pendaftaran, seharusnya BPN menyediakan meja khusus dan diisi oleh orang yang kompeten dibidangnya sehingga dapat memberikan informasi yang tepat bagi para pemohon. apalagi BPN tidak punya kewenangan untuk mengecek tanah kepemilikan orang lain jika tidak ada permohonan dari pemiliknya, jadi dengan adanya meja khusus tentang informasi dan pengaduan, masyarakat diharapkan bisa mengadukan sekaligus mendapatkan informasi yang jelas terkait pendaftaran tanahnya”,jelas Irwan Bani Saldan.

 

Sementara itu panitia  pelaksana diskusi publik LBH Situmeang dan OPH menjelaskan “mengangkat resolusi BPN Tangerang Selatan 2018 karena pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat menyangkut pelayanan BPN Tangsel masih jauh dari harapan masyarakat”, ungkap Dedi Setiadi.        (dadi/bentengpos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *