BP.TANGERANG-(Kota Tangerang) Bungkamnya Dinas Kebudayaan dan Pariwitasa Kota Tangerang terkait surat yang dilayangkan LSM Bintang Merah Indonesia mengenai dugaan pelangaran penyalah gunaan wewenang hingga gratifikasi berujung di Kejaksaan Negri Tangerang.
Masyarakat Kota Tangerang bertanya tanya tentang pekerjaan jalur burung di Jl.M.Yamin, dimana pekerjaan tersebut dimulai Tahun 2017 namun hingga januari 2018 masih dikerjakan.
Dedy Rahmadsyah selaku Ketua LSM Bintang Merah Indonesia sangat menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Pariwisata yang sampai saat ini enggan membalas surat yang dilayangkan LSM Bintang Merah Indonesia, “Saya sudah bilang berkali kali, jika Dinas tidak mempunyai salah kenapa harus takut membalas surat”, ujarnya.
LSM Bintang Merah berharap, “setelah dilaporkannya Dinas Kebudayaan dan Pariwitasa ke Kejari Tangerang dengan surat tertanggal 1 Februari 2018 dugaan penyalah gunaan wewenang hingga gratifikasi tersebut dapat diusut tuntas. Besar harapan kami setelah dilaporkannya Dinas terkait ke Kejari Tangerang masalah dugaan pelanggaran hingga gratifikasi tersebut dapat diusut tuntas” tutupnya. (dadi/bentengpos.com)